Perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta
| contributor author | Yoga Pratitis, R Murjiyanto, Dyah Permata Budi Asri |
| date accessioned | Fri, 27 February 2026 |
| date available | Fri, 27 February 2026 |
| date issued | Kamis, 31 Desember 2020 |
| description abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta, mengkaji tanggungjawab penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta sebagai pelaku usaha dalam hal terjadi tindakan malpraktik yang menimbulkan kerugian pada konsumen jasa kesehatan, dan mengkaji upaya konsumen jasa kesehatan apabila terjadi tindakan malpraktik oleh penyedia layanan khitan yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan atau keselamatan jiwanya. Dalam rangka mencapai tujuan penelitian tersebut, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Setelah data diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan hasil penelitian dengan cara memberikan penjelasan atas data yang diperoleh dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, diarahkan, diartikan, dan diberi penjelasan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan. Perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta dilaksanakan dengan adanya sejumlah aturan dan perangkat hukum yang melindungi hak-hak konsumen serta dengan pemenuhan sejumlah hak konsumen jasa kesehatan oleh penyedia layanan khitan rumahan. Tanggungjawab penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta sebagai pelaku usaha dalam hal terjadi tindakan malpraktik yang menimbulkan kerugian pada konsumen jasa kesehatan secara keperdataan dengan memberikan ganti kerugian, secara pidana menerima pemidanaan, dan secara administratif menerima pencabutan ijin praktik.Upaya yang dilakukan konsumen jasa kesehatan apabila terjadi tindakan malpraktik oleh penyedia layanan khitan yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan atau keselamatan jiwanya adalah melalui upaya di luar lembaga peradilan (non litigasi) dan melalui lembaga peradilan (litigasi) serta meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen, seperti LKY, BPSK, dan LO DIY. |
| subject | Perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta |
| title | Perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta |
| type |
Baru-baru ini ditambahkan
-
Capacity Restraint Assignment Model Using Fuzzy Travel Cost
Rabu, 01 April 2015 (Nindyo Cahyo Kresnanto - 2015)
Jurnal Internasional Terindeks Scopus...
-
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA FAKUL TAS TEKNIK UNIVERSITAS JANABADRA DENGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS .JANABADRA
Kamis, 26 Agustus 2021 (FEB - 2021)
kerja sama dalam meningkatkan dan mengembangkan program tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menerapkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)...
-
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya d
Selasa, 05 Januari 2021 (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Janabadra - 2021)
Pasal 1 Tujuan Kerja Sama Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tin...
-
meningkatkan dan mengembangkan program Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta menerapkan program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka
Minggu, 05 Desember 2021 (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Janabadra - 2021)
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya dalam meningkatkan Tri Dha...
-
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JANABADRA DENGAN PRODI TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS JANABADRA
Senin, 03 Mei 2021 (PRODI AKUNTANSI - 2021)
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kerjasama Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Dalam Skema Pertukaran Pelajar Dalam Perguruan Tinggi Universitas [anabadra dengan Luar Program Studi antara Program Studi Akuntansi Fakult...