PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG INDEPENDEN
| contributor author | Nita Ariyani |
| date accessioned | Fri, 17 April 2026 |
| date available | Fri, 17 April 2026 |
| date issued | Sabtu, 04 Februari 2017 |
| description abstract | Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang diberi wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 24B UUD 1945 yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sebagai perwujudan konstitusional untuk melaksanakan pasal 24B UUD 1945, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pada perkembangannya, Undang-Undang tentang Komisi Yudisial ini diajukan judicial review oleh ke Mahkamah Konstitusi oleh 31 Hakim Agung terhadap peninjauan atas Undang-Undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hingga keluarlah Putusan MK Nomor 005/ PUUIV/2006. Putusan MK Nomor 005/ PUU-IV/2006 merupakan sejarah besar bagi Komisi Yudisial dan merupakan awal pelemahan kewenangan Komisi Yudisial dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap Mahkamah Konstitusi, berakibat pada hilangnya kekuatan mengikat aturan-aturan pengawasan Komisi Yudisial serta hilangnya kewenangan Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi. Kewenangan Komisi Yudisial hingga saat ini semakin sempit karena berbagai pelemahan kewenangan Komisi Yudisial terus terjadi. Oleh sebab itu kewenangan Komisi Yudisial harus segera diperkuat kembali sebagai sebuah Lembaga penunjang kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang independen,bersih dan berwibawa. |
| subject | PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG INDEPENDEN |
| title | PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG INDEPENDEN |
| type |
Baru-baru ini ditambahkan
-
Capacity Restraint Assignment Model Using Fuzzy Travel Cost
Rabu, 01 April 2015 (Nindyo Cahyo Kresnanto - 2015)
Jurnal Internasional Terindeks Scopus...
-
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA FAKUL TAS TEKNIK UNIVERSITAS JANABADRA DENGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS .JANABADRA
Kamis, 26 Agustus 2021 (FEB - 2021)
kerja sama dalam meningkatkan dan mengembangkan program tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menerapkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)...
-
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya d
Selasa, 05 Januari 2021 (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Janabadra - 2021)
Pasal 1 Tujuan Kerja Sama Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tin...
-
meningkatkan dan mengembangkan program Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta menerapkan program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka
Minggu, 05 Desember 2021 (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Janabadra - 2021)
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya dalam meningkatkan Tri Dha...
-
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JANABADRA DENGAN PRODI TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS JANABADRA
Senin, 03 Mei 2021 (PRODI AKUNTANSI - 2021)
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kerjasama Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Dalam Skema Pertukaran Pelajar Dalam Perguruan Tinggi Universitas [anabadra dengan Luar Program Studi antara Program Studi Akuntansi Fakult...