Repository Universitas Janabadra

Kembali ke data sederhana

Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif


contributor author Sudiyana, Suswoto
date accessioned Fri, 27 February 2026
date available Fri, 27 February 2026
date issued Selasa, 01 Mei 2018
description abstract Hukum, pertama-tama tata hukum negara, tampak dalam teori Positivisme, khususnya Jhon Austin (1790-1859), dengan analitical legal positivism. Jhon Austin yang dikenal sebagai the founding father of legal positivism, bertolak dari kenyataan bahwa terdapat suatu kekuasaan yang memberikan perintah, dan ada pada umumnya orang mentaati perintah-perintah pemerintah. Pandangan positivisme hukum, tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, hukum lebih represif. Bagaimanakah kritik terhadap teori positivisme hukum dalammemenuhi keadilan substantif. Permasalahan akan dikaji secara yuridis filosofis dengan menekankan pada analisa terhadap teori-teori hukum dan peraturan perundang-udangan yang berkaitan dengan hukum positif. Kajian kritis positifisme hukum, pembentukan hukum didasarkan pada nilai-nilai yang abstrak, bukan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga hukumnya lebih represif, dan bukan responsive. Hukum tidak fungsional dan tidak pragmatis, Ia hanya melindungi sekelompok warga masyarakat elit, sehingga equality before the law dan rule of law, tidak jalan. Memprioritaskan doktrin kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan dan kemanfaatan. Putusan hakim menempatkan keadilan legal formal (Legal justice) prosedural dibandingkan keadilan substantive dan keadilan sosial (social justice)
subject Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif
title Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif
type

Baru-baru ini ditambahkan