Baru-baru ini ditambahkan
-
Pemberdayaan Peran Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
Peran lembaga arbitrase dirasa belum optimal. Tulisan ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Lembaga Arbitrase dan upaya pemberdayaan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Berdasarkan ada pendekatan yuridis-sosiologis, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peran lembaga arbitrase, yaitu rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, khususnya arbitrase; budaya litigasi masih dominan di masyarakat; sistem hukum (khususnya substansi hukum) yang masih bersifat fakultatif; serta keberadaan lembaga arbitrase yang terbatas hanya di kota besar saja. Upaya untuk memberdayakan Lembaga arbitrase adalah dengan melakukan pendidikan hukum, khususnya bidang arbitrase; membangun paradigma non-litigasi; membangun (substansi) norma hukum imperatif; serta memperkuat dan memperbanyak lembaga arbitrase.