Baru-baru ini ditambahkan
-
tanggal Selasa, 01 Maret 2022
Penulis Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Janabadra
Metadata Tampilkan data lengkapKerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya dPasal 1 Tujuan Kerja Sama Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil dalam pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya dalam meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Pasal 2 Ruang Lingkup Kerja Sama Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua perguruan tinggi dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerja sama ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal peningkatan pengalaman belajar mahasiswa melalui program transfer kredit dan pelatihan. 2. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal peningkatan kualitas dosen melalui kegiatan pengembangan IT dalam pembelajaran dan tata kelola, penulisan modul Mata Kuliah Umum (MKU), dan penerjemahan. 3. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan tenaga pendidik yang dimiliki oleh masing- masing pihak sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing- masingpihak. Pasal 3 Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama 1. Pelaksanaan kerja sama ini secara teknis diatur oleh kedua belah pihak secaramusyawarah dan mufakat. 2. Segala konsekuensi biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan kerja sama ini diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah danmufakat. 3. Aturan tata laksana kegiatan kerja sama diatur dalam surat perjanjian kerja sama tersendiri yang tidak terpisahkan dengan piagam kerja sama ini. Pasal 4 Jangka Waktu Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak 5 Januari 2021 sampai dengan 5 Januari 2025 dan dapat diperpanjang, diubah, dan/atau diakhiri, berdasarkan persetujuan bersama kedua belah pihak.