Baru-baru ini ditambahkan
-
KESEPAKATAN KERJASAMA ANTARA PT. SARANA INSAN MUDA SELARAS DENGAN JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JANABADRA
Kesepakatan antara PARA PIHAK dimaksudkan untuk memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dengan tujuan meningkatkan kinerja kedua belah pihak. PASAL 1 MAKSUDDANTUJUAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAselanjutnya secara bersama-sarna disebut PARA PIHAK dan untuk masing-rnasing disebut PIHAK, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah kerjasama dalam Tridharma Perguruan Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal ini bertindak dan atas nama [urusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas [anabadra, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 2. Nama Jabatan : Rini Raharti, S.E., M.Si. : Ketua [urusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Janabadra Yogyakarta Alamat : JI.Tentara Rakyat Mataram Nomor 56-57 Yogyakarta Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Sarana Insan Muda Selaras, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, : Eka Indarto, S.T., M.Eng. : Direktur PT. Sarana Insan Muda Selaras : JI.Sidobali No.8, Muja Muju, Kecamatan Urnbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 1 Nama Jabatan Alamat Pada hari ini Selasa tanggal Duapuluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh , bertempat di Desa Sambirejo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nomor: 004/MOA/SIMS-EP UJB/X/2020 Nomor: 005/B.6/EP /FEB/UJB/X/2020 KESEPAKATAN KERJASAMA ANTARA PT. SARANA INSAN MUDA SELARAS DENGAN JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JANABADRA Para[ Pihak 1 Paraf Pihak 2 1. Mekanisme pelaksanaan kerjasama ini secara lengkap akan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja yang dibuat oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini; 2. Untuk efektifnya pelaksanaan kerjasama ini, PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberi kuasa kepada PT. Sarana Insan Muda Selaras dan PIHAK KEDUA menunjuk dan memberi kuasa kepada Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Janabadra untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan kegiatan teknis kerjasama ini; 3. PARA PIHAK menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan masing-masing atas perkembangan pelaksanaan kerjasama ini. PASAL4 PELAKSANAAN KERJASAMA PIHAK KEDUA: 1. Menyiapkan tenaga yang memiliki keahlian dan pengalaman sebagai pelaksanaan kegiatan kerjasama; 2. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama; PIHAK PERTAMA : 1. Menyiapkan tenaga yang memiliki keahlian dan pengalaman sebagai pelaksanaan kegiatan kerjasama; 2. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama; Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat berbagi peran dan kewajiban sebagai berikut : PASAL3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Ruang lingkup kerjasama ini meliputi: 1. Pertukaran Kepakaran 2. Kerjasama Penyelenggaraan Seminar dan kuliah umum bersama 3. Kerjasama Penyelenggaraan Worshop bersama 4. Penelitian Bersama (joint Research) 5. Pengabdian kepada Masyarakat Bersama 6. Kegiatan Kemahasiswaan Bersama 7. Pembelajaran Daring 8. Pembelajaran Kampus Merdeka-Merdeka Belajar