Repository Universitas Janabadra

Baru-baru ini ditambahkan

  • tanggal Selasa, 20 April 2021
    Penulis Nita Ariyani
    Metadata Tampilkan data lengkap
    PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG INDEPENDEN

    Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang diberi wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 24B UUD 1945 yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sebagai perwujudan konstitusional untuk melaksanakan pasal 24B UUD 1945, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pada perkembangannya, Undang-Undang tentang Komisi Yudisial ini diajukan judicial review oleh ke Mahkamah Konstitusi oleh 31 Hakim Agung terhadap peninjauan atas Undang-Undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hingga keluarlah Putusan MK Nomor 005/ PUUIV/2006. Putusan MK Nomor 005/ PUU-IV/2006 merupakan sejarah besar bagi Komisi Yudisial dan merupakan awal pelemahan kewenangan Komisi Yudisial dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap Mahkamah Konstitusi, berakibat pada hilangnya kekuatan mengikat aturan-aturan pengawasan Komisi Yudisial serta hilangnya kewenangan Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi. Kewenangan Komisi Yudisial hingga saat ini semakin sempit karena berbagai pelemahan kewenangan Komisi Yudisial terus terjadi. Oleh sebab itu kewenangan Komisi Yudisial harus segera diperkuat kembali sebagai sebuah Lembaga penunjang kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang independen,bersih dan berwibawa.


    Lihat