Repository Universitas Janabadra

Baru-baru ini ditambahkan

  • tanggal Jumat, 23 April 2021
    Penulis Paryadi
    Metadata Tampilkan data lengkap
    Penyuluhan Hukum Pertanahan

    Dengan dikeluarkanya Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang No 5 tahun 1960) di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1984,maka semenjak itu setiap peralihan hak atas tanah (Jual beli,tukar menukar maupun pewarisan) harus berdasarkan ketentuan pokok Undang Undang Agraria tersebut beserta peratusan pelaksanaanya. Berdasarkan Ps 37 PP 24 Tahun 1997 menetapkan bahwa “peralihan HAT dan HM Atas Rumah Susun melalui jual beli, tukar menukar, pemasukan dlm perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainya kecuali pelelangan hnya dpt didaftarkan jika dibuktikan dg akta PPAT yg berwenang. Jadi setelah diberkakukannya UU tersebut di DIY kewenangan setiap pemindah hak atas tanah bukan lagi menjadi kewenangan Pemerindah Desa (kalurahan) tetapi merupakan kewenangan dari PPAT. Dengan penyuluhan ini diharapkan dapat memberi gambaran mengenai tata cara peralihan hak atas tanah khususnya mengenai pembagian warisan,jual beli baik itu tanah yang sudah dibukukan maupun yang belum dibukukan sampai dengan pensertifikatan atas tanah tersebut.


    Lihat